Masih Ingat Kasus Pemandu Lagu Tewas di Karaoke Ayu Ting Ting? Ini Berita Terbarunya
jpnn.com, BENGKULU - Polda Bengkulu melimpahkan kasus kelalaian di rumah karaoke Ayu Ting Ting (ATT) yang menewaskan dua orang pemandu lagu dan satu orang pengunjung tempat hiburan tersebut ke Polres Bengkulu.
Pelimpahan kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia itu dilakukan untuk mempercepat proses penanganan kasus tersebut.
"Kami limpahkan ke Polres Bengkulu. Karena Polres yang mengamankan semuanya. Mulai dari TKP dan juga sebelumnya sudah ada yang ditangkap, orang yang diindikasikan penyalur minuman keras (miras) tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif kepada Rakyat Bengkulu, Senin (18/7).
Sebelumnya, warga Kabupaten Empat Lawang (Sumsel) Limei (46) bersama kuasa hukumnya melaporkan karaoke ATT Bengkulu ke Mapolda Bengkulu atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian beberapa waktu lalu.
Limei merupakan keluarga dari Sarah Audia, wanita asal Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Ia melaporkan dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian ke Mapolda Bengkulu.
Didampingi kuasa hukum, sang ayah melaporkan pedangdut Ayu Ting Ting dan pemilik tempat usaha beserta manajemen karaoke ATT Bengkulu.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Polda Bengkulu melimpahkan kasus tewasnya dua orang pemandu lagu dan pengunjung tempat hiburan karaoke Ayu Ting Ting ke Polres Bengkulu.
- Harimau Berkeliaran, Objek Wisata Alam Danau Lebar Mukomuko Ditutup Sementara
- Penemuan Mayat di Mukomuko, Ada Luka di Wajah dan Leher Korban
- Daerah Ini Mengusulkan 30 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak