Masih Ingat Kasus Santriwati yang Melahirkan Bayi di Kamar Mandi Ponpes? Ini Kabar Terbarunya
Sabtu, 01 Januari 2022 – 23:32 WIB

Tersangka MS (50), oknum guru pondok pesantren pelaku pemerkosaan terhadap seorang santri diamankan di Mapolres OKU Selatan, Sabtu. Foto: ANTARA/Edo Purmana/21
Dalam penyelidikan akhirnya S mengakui dirinya diperkosa oleh tersangka MS di asrama pondok pesantren setempat saat libur menyambut bulan suci Ramadan pada 21 April 2021.
Kondisi asrama yang saat itu sepi karena hampir semua santri yang mondok sudah pulang ke rumah masing-masing dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya memerkosa korban ketika sedang sendirian berada di dalam kamarnya.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu helai kain sarung sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," tegasnya.(antara/jpnn)
Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan MS, 50, oknum guru pondok pesantren terhadap seorang santri berinisial S, 9, di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025