Masih Ingat Kasus Pengacara Kondang yang Mau Dihabisi? Ini Kabar Terbarunya, Oh Ternyata
“Kami selama ini belum bicara, kali ini kami berikan klarifikasi, termasuk ke pihak Polres Muba terkait kasusnya,” tambahnya.
Pihaknya, kata Nurmala justru melaporkan pihak pelapor ke Polda Sumsel karena melakukan perampasan alat panen secara sepihak.
Tidak itu saja, mereka juga berencana melaporkan soal pelapor memberikan keterangan atau laporan palsu karena semua yang dituduhkan tidak benar.
Tuduhan soal tuduhan pencurian sawit dan preman itu juga tidak benar. Sebab, klien mereka merupakan salah satu ahli waris sah dari pemilik PT MB Rawa Bening yakni H Basyir.
“Semua orang tahu bahwa Rawa Bening itu milik H Basyir, perusahaan itu kan perusahaan tertutup, perusahaan keluarga dan hingga detik ini semenjak almarhum H Basyir meninggal belum ada pengalihan waris termasuk perusahaan,” ujarnya.
Lantas apa yang sebenarnya terjadi? Nurmala kemudian menjelaskan bahwa saat kejadian kliennya yang merupakan anak ketiga dari istri pertama H Basyir mendapat telepon dari karyawannya.
Bahwa saat tengah membersihkan kebun, karyawannya didatangi beberapa orang menggunakan mobil Taft dan Fortuner warna putih.
Mereka kemudian disuruh berhenti bekerja dan alat panennya dirampas, bahkan sempat diancam akan dibawa ke pihak kepolisian.
Kasus perusakan dan dugaan percobaan pembunuhan pengacara kondang di Sumatera Selatan bernama Titis Rachmawati memasuki babak baru.
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel
- Forkopimda Sumsel Ajak Masyarakat Jaga Keamanan di Tengah Dinamika Pilkada 2024