Pria Arab Saudi Pelaku Penyiraman Air Keras di Cianjur Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, CIANJUR - Kasus penyiraman air keras yang dilakukan WNA asal Arab Saudi Abdul Latief terhadap Sarah segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Itu setelah, Kejari Cianjur segera melimpahkan berkas perkara pernyiraman air keras tersebut berikut tersangkanya ke PN Cianjur.
"Kami upayakan secepatnya kasus ini segera disidangkan karena seluruh berkas dari pihak kepolisian sudah lengkap (P-21)," kata Kasubsi Penuntutan Kejari Cianjur Slamet Santoso di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (12/2).
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi menjelaskan bahwa penangan kasus hingga P-21 berjalan selama 2 bulan.
Selama itu tersangka mendapat pendampingan dari kuasa hukum dari Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia.
Setelah seluruh berkas lengkap, kata Septiawan, kasus pembunuhan terhadap Sarah, warga Kecamatan Karangtengah, Cianjur, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, selanjutnya disidangkan di PN Cianjur.
"Pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada pekan depan. Adapun pasal diterapkan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Tersangka dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Kasus penyiraman air keras yang dilakukan WNA asal Arab Saudi Abdul Latief terhadap Sarah segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
- Bersedia Mediasi Novi dan Agus, Denny Sumargo: Ikuti Aturan Saya
- Tepung Terigu Oplosan Banyak Beredar di Jawa Barat, Waspada
- Aliansi Pemuda Cianjur Tuntut Kematian Peserta Pengobatan Gratis Diusut
- Warga Cianjur Meninggal Seusai Ikut Acara Cabup, Dinkes Ingatkan Pengobatan Gratis Harus Berizin
- Kematian Warga Dikaitkan dengan Acara Cabup Cianjur, Polisi Didesak Ungkap Fakta
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja