Masih Ingat Kasus Ustaz Mizan Qudsiah, Ini Kabar Terbarunya

Masih Ingat Kasus Ustaz Mizan Qudsiah, Ini Kabar Terbarunya
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto soal ustaz Mizan. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Berkas perkara Ustaz Mizan Qudsiah yang menjadi tersangka ujaran kebencian segera dilimpahkan penyidik Polda NTB ke pihak kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto, di Mataram, Rabu, mengatakan agenda pelimpahan itu menyusul perkaranya yang kini sedang dalam tahap penelitian jaksa.

"Kami agendakan untuk segera dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), namun itu masih menunggu berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa," kata Artanto.

Dia mengatakan, tidak ada kendala dalam proses pemberkasan oleh penyidik. Melainkan hanya kebutuhan kelengkapan alat bukti yang perlu diperkuat.

Perihal keberadaan dari penceramah Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyake, Kabupaten Lombok Timur itu dipastikan Artanto masih dalam pengawasan kepolisian.

"Memang sampai sekarang belum ada penahanan, tetapi kami menjamin bahwa yang bersangkutan masih berada dalam pengawasan dan pengamanan kami dari kepolisian," ujarnya.

Dalam statusnya sebagai tersangka, Ustaz Mizan disangkakan Pasal 14 ayat 1, 2 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat. Ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara sesuai yang diatur dalam ayat 1.

Berkas perkara Ustaz Mizan Qudsiah yang menjadi tersangka ujaran kebencian segera dilimpahkan penyidik Polda NTB ke pihak kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News