Masih Ingat Mantan Bupati yang Punya Penjara di Rumahnya? Begini Nasibnya Kini
jpnn.com - MEDAN - Polda Sumatera Utara menyampaikan kabar terbaru terkait mantan bupati yang memiliki kerangkeng penjara di kediamannya.
Polda Sumut melimpahkan berkas tersangka mantan bupati Langkat Terbit Perangin-angin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Mantan Bupati Langkat itu dilimpahkan tahap II dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pelimpahan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.
"Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK RI," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Medan, Jumat (7/7).
Sebelumnya, TRP terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kuala, Langkat, Sumatera Utara.
Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan orang tersangka lainnya.
Hadi menyebut kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.
Masih ingat dengan mantan bupati yang punya kerangkeng penjara di kediamannya? Begini nasibnya kini.
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- Lemkapi Anugerahi Biro SDM Polda Sumut Presisi Award
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara