Masih Ingat Mantan Bupati yang Punya Penjara di Rumahnya? Begini Nasibnya Kini
Jumat, 07 Juli 2023 – 20:20 WIB

Penyidik Polda Sumatera Utara melimpahkan tahap II perkara tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin (nomor tiga dari kanan) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (ANTARA/HO-Humas Polda Sumut)
Adapun delapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS.
Akibat perbuatannya sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun penjara.
"Para tersangka melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut. (Antara/jpnn)
Masih ingat dengan mantan bupati yang punya kerangkeng penjara di kediamannya? Begini nasibnya kini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat, 5 Tersangka Ditahan Kejati Sumut