Masih Ingat Oknum ASN Tendang Motor Pelajar di Sinjai yang Viral? Begini Fakta Kasusnya

Masih Ingat Oknum ASN Tendang Motor Pelajar di Sinjai yang Viral? Begini Fakta Kasusnya
Pertemuan keluarga korban dan oknum ASN di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Foto: Dok Sat Reskrim Polres Sinjai

Oknum ASN tersebut disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Bupati Sinjai Andi Seto Asapa menegaskan bakal memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut.

"Kalau sudah jadi tersangka dan ditahan, maka diberhentikan sementara dari ASN," tegas Andi Seto Asapa. (mcr29/jpnn)

Polisi ungkap fakta terkini kasus oknum ASN di Sinjai tendang motor pelajar siswi di jalanan hingga korban terjatuh. Begini akhirnya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News