Masih Ingat Oknum ASN Tendang Motor Pelajar di Sinjai yang Viral? Begini Fakta Kasusnya
Selasa, 27 September 2022 – 12:15 WIB

Pertemuan keluarga korban dan oknum ASN di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Foto: Dok Sat Reskrim Polres Sinjai
Oknum ASN tersebut disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Bupati Sinjai Andi Seto Asapa menegaskan bakal memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut.
"Kalau sudah jadi tersangka dan ditahan, maka diberhentikan sementara dari ASN," tegas Andi Seto Asapa. (mcr29/jpnn)
Polisi ungkap fakta terkini kasus oknum ASN di Sinjai tendang motor pelajar siswi di jalanan hingga korban terjatuh. Begini akhirnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- CPNS dan PPPK Jangan Merasa Aman Jadi ASN, Kepala BKN Beri Warning