Masih Ingat Otak Pelaku Pembunuhan Petugas Dishub Makassar? Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi
jpnn.com, MAKASSAR - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan tiga orang sudah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar.
Ketiga tersangka tersebut, yakni mantan Kasatpol PP yang juga Kadishub Makassar saat ini Iman Hud, mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan (IA), dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd. Rahim.
"Ketiga tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar. Penahanan para pelaku untuk memudahkan proses penyidikan," kata Soetarmi, Kamis(13/11/).
"Kalau Iqbal Asnan sudah ditahan terkait kasus pembunuhan. Sementara itu dua orang lainnya ditahan di Lapas," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel, Hery menerangkan kerugian negara mencapai 3,5 miliar sejak tahun 2017-2020.
"Kalau modusnya para tersangka, yaitu membuat sprint ganda yang ada di Kecamatan sebanyak 124 orang," bebernya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jom 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 JO Pasal 55 KUHP Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 4 Jo Pasal 18 KUHP.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Periksa Bos BJU Grup