Masih Ingat Otak Pelaku Pembunuhan Petugas Dishub Makassar? Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi
jpnn.com, MAKASSAR - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan tiga orang sudah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar.
Ketiga tersangka tersebut, yakni mantan Kasatpol PP yang juga Kadishub Makassar saat ini Iman Hud, mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan (IA), dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd. Rahim.
"Ketiga tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar. Penahanan para pelaku untuk memudahkan proses penyidikan," kata Soetarmi, Kamis(13/11/).
"Kalau Iqbal Asnan sudah ditahan terkait kasus pembunuhan. Sementara itu dua orang lainnya ditahan di Lapas," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel, Hery menerangkan kerugian negara mencapai 3,5 miliar sejak tahun 2017-2020.
"Kalau modusnya para tersangka, yaitu membuat sprint ganda yang ada di Kecamatan sebanyak 124 orang," bebernya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jom 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 JO Pasal 55 KUHP Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 4 Jo Pasal 18 KUHP.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
- Harvey Moeis Jelaskan Soal Dana CSR, Ternyata Untuk Beli Alkes Covid-19
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Patut Diduga Kriminalisasi
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong