Masih Ingat Saat Anggodo dan Ong Yuliana Juga Sebut RI-1?
jpnn.com - JAKARTA -- 3 November 2009 menjadi adalah salah satu hari penting Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua pimpinan KPK saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah memgajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bibit dan Chandra Hamzah, meminta MK untuk membatalkan pasal 32 ayat 1 huruf c yang mengatur bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan setelah menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Ketua MK saat itu Mahfud MD kemudian memutar rekaman pembicaraan sejumlah orang yang diduga akan melakukan kriminalisasi terhadap KPK. Total seluruh rekaman pembicaraan yang diperdengarkan di MK berdurasi 4,5 jam yang terdiri dari 9 seri.
Salah satu yang menarik adalah penyebutan nama Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Anggodo WIdjojo dan seorang perempuan bernama Ong Yuliana Gunawan.
Di Surabaya, Ong Yuliana bukanlah nama asing. Ia dikenal sering keluar masuk penjara karena tersandung narkoba, bahkan pernah tertangkap bersama aktor Roy Marten yang sedang berpesta Sabu.
Isi rekaman Anggodo dan Ong yang menghebohkan itu masih beredar luas karena disiarkan secara langsung oleh Stasiun TV dan beredar di YouTube. George Adi Tjondro dalam bukunya "Gurita Cikeas" bahkan menjadin percakapan Anggoro dan Yulina sebagai pengantar.
Hampir keseluruhan isinya berbahasa Jawa dialek Suroboyoan. Menteri Hukum dan HAM saat itu, Patrialis Akbar sempat meminta agar majelis Hakim memberi terjemahan dalam persidangan. Namun keinginan ditolak Mahfud.
"Kami sudah siapkan terjemahannya. Di kantor pak Patrialis pasti ada orang Jawa yang bisa menerjemahkannya," kata Mahfud.
JAKARTA -- 3 November 2009 menjadi adalah salah satu hari penting Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua pimpinan KPK saat itu, Bibit Samad Rianto
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya