Masih Jadi Saksi, Hary Tanoe Tak Dicekal
Kasus Korupsi Biaya Akses Sisminbakum
Rabu, 22 September 2010 – 05:56 WIB
JAKARTA - Kendati penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mulai melibatkan Hary Tanoesoedibjo, Kejaksaan Agung tidak akan mencekal bos Media Nusantara Cemerlang (MNC) tersebut. Alasannya, saksi untuk tersangka pengusaha Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menkeh dan HAM sudah cukup. Nah, saat ini, kata Hendarman, saksi-saksi sejatinya sudah cukup. Penyidik, kata dia, hanya memerlukan saksi tambahan. Salah satunya adalah Hary Tanoe itu. "Saksinya kan sudah lengkap sebetulnya. Jaksa hanya mengumpulkan saksi a chart, saksi yang memberatkan," katanya.
"Sejauh ini, kami tidak mencekal," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di usai pelantikan sejumlah pejabat Kejaksaan Sasana Baharuddin Lopa, kompleks Kejaksaan Agung kemarin (21/9).
Baca Juga:
Hendarman mengakui bahwa perlakuan antara Hartono dan Hary berbeda. Sebab, status adik-kakak itu berlainan. Hartono adalah tersangka sekaligus saksi untuk Yusril. Karena itu, Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika itu sempat dikenakan cekal pergi ke luar negeri pada Juni lalu. "Pada waktu itu kita butuh. Sangat butuh," kata Hendarman.
Baca Juga:
JAKARTA - Kendati penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mulai melibatkan Hary Tanoesoedibjo, Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai