Masih Jadi Saksi, Hary Tanoe Tak Dicekal

Kasus Korupsi Biaya Akses Sisminbakum

Masih Jadi Saksi, Hary Tanoe Tak Dicekal
Masih Jadi Saksi, Hary Tanoe Tak Dicekal
JAKARTA - Kendati penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mulai melibatkan Hary Tanoesoedibjo, Kejaksaan Agung tidak akan mencekal bos Media Nusantara Cemerlang (MNC) tersebut. Alasannya, saksi untuk tersangka pengusaha Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menkeh dan HAM sudah cukup.

"Sejauh ini, kami tidak mencekal," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di usai pelantikan sejumlah pejabat Kejaksaan Sasana Baharuddin Lopa, kompleks Kejaksaan Agung kemarin (21/9).

Hendarman mengakui bahwa perlakuan antara Hartono dan Hary berbeda. Sebab, status adik-kakak itu berlainan. Hartono adalah tersangka sekaligus saksi untuk Yusril. Karena itu, Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika itu sempat dikenakan cekal pergi ke luar negeri pada Juni lalu. "Pada waktu itu kita butuh. Sangat butuh," kata Hendarman.

Nah, saat ini, kata Hendarman, saksi-saksi sejatinya sudah cukup. Penyidik, kata dia, hanya memerlukan saksi tambahan. Salah satunya adalah Hary Tanoe itu. "Saksinya kan sudah lengkap sebetulnya. Jaksa hanya mengumpulkan saksi a chart, saksi yang memberatkan," katanya.

JAKARTA - Kendati penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mulai melibatkan Hary Tanoesoedibjo, Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News