Masih Kekurangan Pegawai, Daerah Ini Belum Siap Menghapus Tenaga Honorer
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meninjau kembali wacana penghapusan tenaga honorer, dan menggantinya dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang pembayaran gajinya dibebankan kepada pemerintah daerah.
"Prinsipnya kami ikuti arahan pusat. Kalau bisa ditunda, ya, ditunda dulu. Karena ini berkaitan dengan beban keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan," kata Iwan di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/7).
Pemkab Bogor menyatakan masih mengalami kekurangan pegawai di lingkup pemerintahan. Oleh karena itu, Pemkab Bogor belum siap menghadapi wacana kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Iwan menjelaskan saat ini Pemkab Bogor memiliki 15.250 aparatur sipil negara (ASN), sedangkan kebutuhan pegawai mencapai 22 ribu orang.
Menurutnya, Kabupaten Bogor memiliki ketergantungan cukup tinggi kepada tenaga honorer di tengah krisis kekurangan pegawai negeri sipil (PNS).
Pemkab Bogor belum lama ini melakukan pembahasan mengenai rencana pengangkatan sekitar 2.000 orang tenaga PPPK 2023.
Menurutnya, biaya yang harus disiapkan untuk menggaji mereka dalam setahun mencapai Rp 120 miliar.
"Kalau uangnya cukup, ya, kami angkat semua. Kalau kurang, ya, secara bertahap kami angkatnya. Karena kalau APBD habis untuk gaji pegawai, kapan kita bisa membangun," ujarnya.
Daerah ini menyatakan masih kekurangan pegawai dan belum siap menghapus tenaga honorer.
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?
- Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Kelulusan PPPK Belum Merata, 6 Alasan BKN Terungkap, Semuanya Penting
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup 7 Januari, Honorer Tendik Minta Tambahan Kuota
- Belum Semua Pemda Mengumumkan Kelulusan PPPK Tahap I, Jadwal Diundur? BKN Beri Info