Masih Lemas Usai Pingsan, Terdakwa: Saya tak Tahan Sakit Ini

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Terdakwa kasus sabu-sabu (SS), Achmad Dohar, 31, masih lemas saat sidang pembacaan vonis digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa(26/5).
Ia baru saja sadar setelah pingsan beberapa menit. Hakim Ketua, Manungku kukuh menuntaskan sudah meski kondisi terdakwa masih terlihat loyo.
“Lebih baik jika Anda berada di lingkungan lapas, agar kesehatan Anda terus dikontrol,” ujar Manungku seperti yang dilansir Radar Surabya (Jawa Pos Group), Rabu (27/5).
Manungku mempertegas tentang alasan Dohar mengonsumsi SS. Dohar mengaku bahwa dirinya sengaja mengonsumsi SS untuk mengurangi sakit yang dideritanya.
Dohar pun membenarkan hal itu. “Saya sudah tidak tahan dengan sakit ini, Pak Hakim,”
ujarnya dengan nada lirih.
Seusai sidang, pria yang terlihat kurus itu dibopong oleh petugas PN menuju ke ruang tahanan sementara.
Di sana, Dohar dipapah oleh istrinya yang begitu tegar mendampingi Dohar. Untuk diketahui, Dohar ditangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Oktober 2014 di kamar kosnya di Jalan Tengger Kandangan. Polisi menemukan SS seberat 0,20 gram.
Sedangkan, JPU Cakra menuntutnya dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang KUHP tentang Narkotika.
JPNN.com SURABAYA - Terdakwa kasus sabu-sabu (SS), Achmad Dohar, 31, masih lemas saat sidang pembacaan vonis digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri
- Pererat Silaturahmi dengan Warga, Ketua DPRD dan Wali Kota Bogor Tarawih Keliling
- Pangdam IM Ajak Putra-Putri Terbaik Aceh Daftar & Ikuti Seleksi Taruna Akademi TNI 2025
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- THR ASN 2025, Pemkab Pasaman Barat Menyiapkan Rp 30 Miliar
- Dibangun Abad ke-18 di Pinggir Sungai Musi, Musala Al-Kautsar Palembang Masih Kokoh Berdiri
- Perang Sarung di Pekanbaru Berujung Maut, 4 Orang Ditangkap