Masih Lemas Usai Pingsan, Terdakwa: Saya tak Tahan Sakit Ini
jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Terdakwa kasus sabu-sabu (SS), Achmad Dohar, 31, masih lemas saat sidang pembacaan vonis digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa(26/5).
Ia baru saja sadar setelah pingsan beberapa menit. Hakim Ketua, Manungku kukuh menuntaskan sudah meski kondisi terdakwa masih terlihat loyo.
“Lebih baik jika Anda berada di lingkungan lapas, agar kesehatan Anda terus dikontrol,” ujar Manungku seperti yang dilansir Radar Surabya (Jawa Pos Group), Rabu (27/5).
Manungku mempertegas tentang alasan Dohar mengonsumsi SS. Dohar mengaku bahwa dirinya sengaja mengonsumsi SS untuk mengurangi sakit yang dideritanya.
Dohar pun membenarkan hal itu. “Saya sudah tidak tahan dengan sakit ini, Pak Hakim,”
ujarnya dengan nada lirih.
Seusai sidang, pria yang terlihat kurus itu dibopong oleh petugas PN menuju ke ruang tahanan sementara.
Di sana, Dohar dipapah oleh istrinya yang begitu tegar mendampingi Dohar. Untuk diketahui, Dohar ditangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Oktober 2014 di kamar kosnya di Jalan Tengger Kandangan. Polisi menemukan SS seberat 0,20 gram.
Sedangkan, JPU Cakra menuntutnya dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang KUHP tentang Narkotika.
JPNN.com SURABAYA - Terdakwa kasus sabu-sabu (SS), Achmad Dohar, 31, masih lemas saat sidang pembacaan vonis digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar