Masih Mau Berkoar soal People Power? Coba Simak Kata Profesor Hukum Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengingatkan sejumlah pihak agar berhati-hati dalam melontarkan pernyataan yang mendelegitimasi penyelenggara pemilu ataupun mau menggulirkan people power. Sebab, pernyataan-pernyataan itu bisa berimplikasi secara hukum.
“Apalagi bila perbuatan dan gerakan itu mengarah pada revolusi kekuasaan yang sah adalah langkah inkonstitusional yang melanggar KUHP,” kata Indriyanto sebagaimana diberitakan JawaPos.com, Selasa (30/4).
Guru besar ilmu hukum yang juga pengacara itu pun meminta semua pihak menahan diri. Indriyanto mengharapkan semua keberatan atas hasil pemilu bisa diselesaikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Baca juga: Berkoar People Power, Eggi Sudjana Bakal Digarap Lagi
“Keberatan atas dugaan kecurangan atau kekurangan terhadap metode quick count maupun real count harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan tetap berbasis due process of law,” katanya.
Mantan pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, keberatan-keberatan soal penyelenggaraan pemilu bisa diajukan ke Bawaslu. Adapun untuk keberatan atas hasil pemilu bisa dipersoalkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu Indriyanto mengingatkan semua pihak tidak mengeruhkan situasi. Menurutnya, semua pihak harus bijak menunggu real count Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Pertemuan Jokowi - Zulhas Buat Meredam Wacana People Power dari Amien Rais?
Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengingatkan sejumlah pihak agar berhati-hati dalam melontarkan pernyataan yang mendelegitimasi penyelenggara pemilu hingga mau menggulirkan people power.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar