Masih Mau Berkoar soal People Power? Coba Simak Kata Profesor Hukum Ini
Selasa, 30 April 2019 – 10:42 WIB
“Apa pun hasil resmi real count KPU 22 Mei 2019 haruslah dimaknai secara bijak bagi semua pihak, demi kepentingan yangg lebih luas yaitu keutuhan NKRI, Pancasila, dan UUD 1945,” pungkasnya.(jpc/jpg)
Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengingatkan sejumlah pihak agar berhati-hati dalam melontarkan pernyataan yang mendelegitimasi penyelenggara pemilu hingga mau menggulirkan people power.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau