Masih Mau Sebar Hoaks soal Virus Corona? Siap-siap Saja Dipidana!

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri melontarkan peringatan kepada pihak-pihak yang demen menyebar hoaks, terutama di tengah wabah coronavirus atau virus corona. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, pembuat dan penyebar hoaks termasuk soal virus corona bakal dipidana.
“Jadi, bagi siapa saja yang menyebarkan informasi hoaks dan atau berita bohong diancam dengan pidana. Saring sebelum sharing,” ujar Argo ketika dihubungi, Senin (3/2).
Mantan juru bicara Polda Metro Jaya itu mengingatkan warganet bisaj menggunakan media sosial. Sebab, unggahan di medsos bisa berujung penjara.
“Hanya meneruskan berita dan itu terbukti bohong juga bisa dipidana,” tegasnya.
Sebelumnya Polda Kalimantan Timur telah menangkap KRZ dan FB yang membuat hoaks tentang virus corona. Kedua tersangka itu dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(cuy/jpnn)
Mabes Polri melontarkan peringatan kepada pihak-pihak yang menyebar hoaks, terutama di tengah wabah coronavirus atau virus corona.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- KMPN Demo KPK, Mabes Polri, dan Kejagung, Ini Tiga Tuntutannya