Masih Mau Sebar Hoaks soal Virus Corona? Siap-siap Saja Dipidana!
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri melontarkan peringatan kepada pihak-pihak yang demen menyebar hoaks, terutama di tengah wabah coronavirus atau virus corona. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, pembuat dan penyebar hoaks termasuk soal virus corona bakal dipidana.
“Jadi, bagi siapa saja yang menyebarkan informasi hoaks dan atau berita bohong diancam dengan pidana. Saring sebelum sharing,” ujar Argo ketika dihubungi, Senin (3/2).
Mantan juru bicara Polda Metro Jaya itu mengingatkan warganet bisaj menggunakan media sosial. Sebab, unggahan di medsos bisa berujung penjara.
“Hanya meneruskan berita dan itu terbukti bohong juga bisa dipidana,” tegasnya.
Sebelumnya Polda Kalimantan Timur telah menangkap KRZ dan FB yang membuat hoaks tentang virus corona. Kedua tersangka itu dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(cuy/jpnn)
Mabes Polri melontarkan peringatan kepada pihak-pihak yang menyebar hoaks, terutama di tengah wabah coronavirus atau virus corona.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Ajudan Pastikan Rekaman Suara Mirip Jokowi Hoaks
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak