Masih Mau Sebarkan Jokowi Undercover? Ini Ancaman Polri
jpnn.com - jpnn.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli menyatakan bahwa mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan buku Jokowi Undercover termasuk yang berbentuk digital. Menurutnya, pelaku penyebarluasan buku karangan Bambang Tri Mulyono itu juga bida dijerat secara pidana.
Boy menegaskan, penyebar buku Jokowi Undercover bisa disangka turut membantu Bambang. Bahkan pihak yang menyebarluaskan Jokowi Undercover dalam format digital bida dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kalau masih ada yang melakukan transaksi elektronik apalagi dengan konten itu (Jokowi Undercover, red), maka nanti pihak lain di luar dari BTM (Bambang Tri, red) bisa jadi tersangka. Jadi diimbau tidak melakukan itu," kata Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Karenanya Boy meminta masyarakat agar cerdas menggunakan media sosial. Sebab, katanya, jangan sampai terjerat masalah hukum karena menyebarluaskan Jokowi Undercover.
"Lebih bagus tidak ikut dalam upaya penyebarluasan. Apalagi dengan maksud memperoleh keuntungan, nanti malah menjadi bagian dari yang dipersangkakan penyidik. Imbauan saya untuk tidak melakukan itu lagi," tegas Boy.(mg4/jpnn)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli menyatakan bahwa mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan buku Jokowi Undercover termasuk yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pascapertemuan SBY-Jokowi, Demokrat Bakal Masuk Koalisi? Begini Kata Presiden
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, KPK Periksa Kadiv PTPN XI Bambang Tri
- Sugi Nur dan Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Bui, Guru Besar Al Azhar Yakin Beri Efek Jera
- Penulis Buku Jokowi Undercover dan Gus Nur Sudah Ditangkap, Tetapi Belum Ditahan
- Ganjar Pranowo: Saatnya Kita Menahan Diri
- Pengancam Pembunuh Kapolda Metro Jaya via Medsos Ditangkap, Tak Disangka