Masih Mengaku Jubir HTI, M Ismail Yusanto Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Gegara masih menyatakan diri sebagai juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia di media sosial, M. Ismail Yusanto pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan.
"Ya, LP-nya (laporan polisi) sudah ada, pelapornya tadi siang melapor," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat.
Dia mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena terlapor Ismail Yusanto mengaku masih menjadi juru bicara HTI dalam sebuah unggahan di media sosial, meski pemerintah telah membubarkan dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang.
"Uraian singkatnya pelapor sekaligus masyarakat Indonesia menerangkan tanggal 26 Agustus yang lalu melihat di media sosial di mana terlapor mengatakan dan mengerti dia Jubir HTI," kata Yusri menambahkan.
Atas temuan tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (28/8) untuk melaporkan Ismail Yusanto.
"Padahal terlapor mengetahui bahwa HTI telah dicabut dan dilarang oleh Mahkamah Agung. Nah pelapor merasa dirugikan selanjutnya dia melapor dan laporannya kita terima," ungkapnya.
Yusri mengatakan saat ini pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), M Ismail Yusanto dilaporkan ke polisi karena masih menyatakan diri sebagai jubir HTI.
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah