Masih Mengaku Jubir HTI, M Ismail Yusanto Dilaporkan ke Polisi
Jumat, 28 Agustus 2020 – 23:31 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
"Ini laporan sudah kita terima dan kita dalami dulu," pungkasnya.
Laporan polisi itu telah terdaftar dengan nomor LP/5137/VIII/YAN.2.5/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dan pasal yang dipersangkakan yakni pasal berkaitan dengan tindak pidana bidang ormas atau tindak pidana bidang ITE atau turut campur dalam perkumpulan dengan maksud melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan negara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), M Ismail Yusanto dilaporkan ke polisi karena masih menyatakan diri sebagai jubir HTI.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo