Masih Muda, Cantik, Milda Safira Alim Berbuat Nekat
jpnn.com, DENPASAR - Nekat menjadi kurir sabu-sabu, Milda Safira Alim harus menanggung risiko besar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun buat gadis 21 tahun itu.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Milda Safira Alim dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar hakim I Made Pasek, Kamis (2/9).
Hakim juga menghukum perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu dengan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama empat bulan.
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” kata hakim Made Pasek yang juga juru bicara PN Denpasar.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Meski hukuman di bawah tuntutan, JPU menyatakan menerima putusan.
“Kami dan terdakwa juga menerima, Yang Mulia,” ujar Dewi Wulandari, pengacara terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, Milda sudah mengantongi upah Rp 3 juta dari bandar.
Milda Safira Alim harus menanggung risiko besar dari pekerjaannya. Dia dijebak Damero.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO