Masih Muda, Ibu Rumah Tangga Terjun ke Dunia Hitam
Rabu, 25 Juli 2018 – 10:33 WIB
“Total brutonya kurang lebih 2,3 gram. Tersangka pun diamankan ke Polsek Muara Badak beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan,” terang Suyono.
Dia menambahkan, AM dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara,” kata Suyono. (mga)
Ibu rumah tangga berinisial AM (37) berurusan dengan hukum karena terbukti menjadi pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap