Masih Muda, Ibu Rumah Tangga Terjun ke Dunia Hitam
Rabu, 25 Juli 2018 – 10:33 WIB

Ibu rumah tangga berinisial AM (37) berurusan dengan hukum karena terbukti menjadi pengedar narkoba. Foto: Prokal/JPNN
“Total brutonya kurang lebih 2,3 gram. Tersangka pun diamankan ke Polsek Muara Badak beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan,” terang Suyono.
Dia menambahkan, AM dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara,” kata Suyono. (mga)
Ibu rumah tangga berinisial AM (37) berurusan dengan hukum karena terbukti menjadi pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai