Masih Muda, Mbak Wati Pilih Terjun ke Dunia Hitam
Senin, 15 Januari 2018 – 09:26 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha mengatakan, petugas menyita tiga paket sabu-sabu seberat 0,66 gram.
“Sekarang EW sudah resmi kami tetapkan menjadi tersangka dan dibidik dengan pasal pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Ivan kepada Kalteng Pos, Minggu (14/1). (eri/ais/c1/ala)
Emie Wati (27) memilih terjun ke dunia hitam dengan cara menjadi pengedar sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M