Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pria berinisial Jnd (17), pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga beranggotakan lima orang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam hukuman mati.
"Sidang kasus pembunuhan terhadap satu keluarga mulai digelar Selasa, 27 Februari 2024," kata juru bicara Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Amjad Fauzan di Penajam, Senin (26/2).
Pelaku bakal didakwa dengan pasal kombinasi yakni, alternatif, subsider dan kumulatif, antara lain Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, dan Pasal 399 KUHP pembunuhan yang diikuti, disertai dengan tindak pidana lain.
Kemudian, Pasal 363 KUHP Pencurian dengan keadaan memberatkan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
"Ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Amjad.
Persidangan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga itu dilakukan secara tertutup dan akan dipercepat. Sebab, terdakwa merupakan anak di bawah umur.
Sehingga masyarakat umum maupun wartawan tidak diperkenankan untuk mengikuti persidangan, tetapi saat sidang putusan kasus tersebut sidang dilakukan secara terbuka.
"Administrasi pelimpahan sedikit cepat untuk berkas anak karena masa tahanan terbatas dibanding dengan yang dewasa. Jadi, proses bisa lebih cepat," tuturnya.
Pria Jnd (17), pelaku pembunuhan satu keluarga beranggotakan lima orang di Kabupaten Penajam Paser Utara terancam hukuman mati.
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati