Masih Muda Terseret Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara
“Seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan, yaitu penyidik," kata JPU di ruang sidang.
Ketiga, perbuatan Arif Rachman melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana.
JPU menganggap perbuatan mantan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri itu tidak didukung surat perintah yang sah.
Adapun hal-hal yang dianggap meringankan tuntutan hukuman ialah Arif Rachman mengakui perbuatannya secara terus terang dan dan menyesali kesalahannya.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," tutur JPU.
Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.
Adapun enam terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.
Tujuh perwira polisi itu didakwa secara bersama-sama merintangi penyidikan kematian Brigadir J.
JPU mengajukan tuntutan satu tahun penjara terhadap AKBP Arif Rachman Arifin yang didakwa merintangi penyidikan kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini