Masih Muda Terseret Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara

Masih Muda Terseret Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara
AKBP Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 Oktober 2022. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

“Seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan, yaitu penyidik," kata JPU di ruang sidang.

Ketiga, perbuatan Arif Rachman melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana.

JPU menganggap perbuatan mantan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri itu tidak didukung surat perintah yang sah.

Adapun hal-hal yang dianggap meringankan tuntutan hukuman ialah Arif Rachman mengakui perbuatannya secara terus terang dan dan menyesali kesalahannya.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," tutur JPU.

Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.

Adapun enam terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.

Tujuh perwira polisi itu didakwa secara bersama-sama merintangi penyidikan kematian Brigadir J.

JPU mengajukan tuntutan satu tahun penjara terhadap AKBP Arif Rachman Arifin yang didakwa merintangi penyidikan kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News