Masih Muda Terseret Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara
Jumat, 27 Januari 2023 – 13:42 WIB

AKBP Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 Oktober 2022. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo
JPU mendakwa ketujuh terdakwa itu dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(cr3/jpnn.com)
JPU mengajukan tuntutan satu tahun penjara terhadap AKBP Arif Rachman Arifin yang didakwa merintangi penyidikan kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Diajarkan Taat Hukum, Hasto Bakal Hadir ke KPK Kamis Besok
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang