Masih Muda, Wanita 28 Tahun Sudah Berurusan dengan Hukum
"Terdapat juga 1 saset plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kaleng kue, dan setelah dilakukan penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 1,64 gram," ungkapnya.
Kemudian, kata dia, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa 24 potongan pipet warna bening bergaris pink, korek gas sebanyak tiga buah, penutup bong lengkap dengan pipet pengisap, satu sendok takar terbuat dari pipet plastik warna bening bergaris pink, satu sendok takar terbuat dari pipet plastik warna bening, satu buah pireks kaca, satu bungkus plastik bening untuk paket shabu 70, satu bungkus plastik bening untuk peket sabu harga 200 ribu, satu buah HP merek Oppo warna biru metalik, dan satu lembar jaket merk levis warna hitam.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Baubau guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
PW, wanita 28 tahun terpaksa berurusan dengan hukum karena dia terjerat kasus ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati