Masih Nekat Mau Pakai Atribut & Simbol FPI? Siap Saja Tanggung Risikonya
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan bakal terus berpegang pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang pelarangan Front Pembela Islam (FPI) beserta atribut, simbol, dan kegiatannya.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, pengguna simbol dan atribut FPI akan ditindak secara hukum.
“Jadi hanya menyangkut FPI saja yang akan ditindak," ujar Rusdi kepada wartawan, Kamis (31/12).
Menurut Rusdi, pihaknya tak berwenang menindak Front Persatuan Islam yang menjadi kelanjutan Front Pembela Islam. Sebab, yang dilarang ialah Front Pembela Islam.
"Kami kembali saja kepada surat keputusan bersama itu, kami fokus pada surat keputusan bersama di sana menyangkut masalah Front Pembela Islam,” kata dia.
Soal pergantian nama sendiri, Rusdi menyebut Polri tak berwenang mengomentarinya. “Rekan-rekan bisa menilai sendiri, kami hanya fokus pada surat keputusan bersama,” tandas Rusdi.(cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mabes Polri memastikan bakal terus berpegang pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang pelarangan Front Pembela Islam (FPI) beserta atribut, simbol, dan kegiatannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat