Masih Nekat Mau Pakai Atribut & Simbol FPI? Siap Saja Tanggung Risikonya
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan bakal terus berpegang pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang pelarangan Front Pembela Islam (FPI) beserta atribut, simbol, dan kegiatannya.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, pengguna simbol dan atribut FPI akan ditindak secara hukum.
“Jadi hanya menyangkut FPI saja yang akan ditindak," ujar Rusdi kepada wartawan, Kamis (31/12).
Menurut Rusdi, pihaknya tak berwenang menindak Front Persatuan Islam yang menjadi kelanjutan Front Pembela Islam. Sebab, yang dilarang ialah Front Pembela Islam.
"Kami kembali saja kepada surat keputusan bersama itu, kami fokus pada surat keputusan bersama di sana menyangkut masalah Front Pembela Islam,” kata dia.
Soal pergantian nama sendiri, Rusdi menyebut Polri tak berwenang mengomentarinya. “Rekan-rekan bisa menilai sendiri, kami hanya fokus pada surat keputusan bersama,” tandas Rusdi.(cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mabes Polri memastikan bakal terus berpegang pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang pelarangan Front Pembela Islam (FPI) beserta atribut, simbol, dan kegiatannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya