Masih Pelajar, D Sudah Jadi Target Polisi, Begini Sepak Terjangnya
Hasil pemeriksaan urine terhadap D positif menggunakan ganja, sedangkan napi yang memerintahkan pelajar itu juga menggunakan ganja dan narkoba jenis lainnya.
Dalam kasus itu, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dalam 15 hari berkasnya harus sampai di kejaksaan," ucap AKP Herit.
Sementara itu, Kalapas Kelas II B Pariaman Eddy Junaedi melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Rezki Pratama mengatakan pelaku D gagal ditangkap saat mengantarkan ganja tersebut.
"Orang ini mengirim paket kepada napi. Namun saat diperiksa, dia langsung kabur," kata Rezki Pratama.
Dia mengatakan saat melakukan pemeriksaan, petugas sudah curiga melihat kurir ganja itu. Namun, pelaku kabur saat akan diamankan.
Menurut Rezki, D mengirim ganja kering dengan modus memasukkan barang haram itu ke dalam kardus air mineral untuk mengelabui petugas. (antara/jpnn)
Pelajar berinisial D sudah menjadi target operasi polisi setelah beberapa kali mengirim ganja kering ke Lapas Kelas IIB Pariaman.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar