Masih Percaya KPK Solid? Nih Analisis Mantan Jaksa Senior
jpnn.com, JAKARTA - Mantan jaksa senior Chairul Imam menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015 - 2019 sudah tidak solid bahkan mengalami perpecahan. Penilaian Imam didasari respons para pimpinan lembaga antirasuah itu atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, serta hasil pilihan DPR tentang komisioner untuk komisi yang telah eksis sejak 2003 tersebut.
Saat ini Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua wakilnya, Laode M Syarif dan Saut Situmorang memilih menyerahkan tanggung jawab tentang komisi yang dibentuk dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, sikap Agus, Syarif dan Saut tak diikuti dua komisioner lain di KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memilih bertahan, sedangkan Alexander Marwata kembali terpilih menjadi komisioner untuk periode 2019-2023. "Ya, itu (menunjukkan) perpecahan," kata Imam saat ditemui usai menghadiri diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).
Imam menilai langkah tiga pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi merupakan keputusan yang tak pantas. Sebab, katanya, keputusan itu sama saja mengkhianati kepercayaan rakyat.
"Kalau punya sifat semacam itu, ya, buat apa dia dahulu melamar jadi anggota KPK? Itu mengambek namanya, enggak boleh, dong," ucap mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung tersebut.
Seharusnya, kata Imam, tiga pimpinan KPK yang mundur bisa menyelesaikan tugasnya hingga masa jabatan mereka berakhir pada Desember 2019. Menurutnya, seharusnya Agus, Syarif dan Saut tetap bertindak profesional dalam menyikapi revisi atas UU KPK maupun pilihan DPR tentang komisioner baru untuk lembaga yang pernah dipimpin Antasari Azhar itu.
"Risiko orang kerja, ya. Kalau kita bekerja enggak bisa semau kita sendiri," timpal dia.(mg10/jpnn)
Mantan jaksa senior Chairul Imam menilai pimpinan KPK periode 2015 - 2019 sudah tidak solid bahkan mengalami perpecahan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta