Masih Punya Balita, Putri Candrawathi Bakal Langsung Ditahan Setelah Diperiksa?
jpnn.com - Tim Khusus (Timsus) Polri bakal memeriksa Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, istri Irjen Ferdy Sambo itu akan diperiksa pada hari ini (25/8).
"Sesuai penjelasan Pak Kapolri, terjadwal besok (hari ini, red)," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi pada Rabu (24/8) malam.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR juga menyampaikan jadwal tentang pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
Polisi menduga Putri ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Baik Putri maupun Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati.
Namun, Irjen Dedi belum bisa memastikan apakah penyidik akan langsung menahan Putri pada pemeriksaan hari ini.
Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1990 itu menegaskan kewenangan penahanan terhadap Putri ada di tangan penyidik.
"Itu (penahanan, red) penyidik nanti yang putuskan. Nanti kalau sudah diputuskan penyidik, baru kami sampaikan," ujar Irjen Dedi.
Hari ini istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan menjalani pemeriksaan.
- Irjen Sandi: Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
- Kapolri Puji Langkah Gesit Menhut Raja Juli Bangun Kerja Sama demi Lindungi Hutan
- Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional