Masih Ragu Bharada E Penembak Brigadir J, Kamaruddin Beber Sejumlah Alasan dan Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak masih meragu Bharada E sebagai sosok yang menembak almarhum Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan pembunuhan.
Kamaruddin belum menyakini Bharada E sebagai sosok yang menembak Brigadir J dengan sejumlah alasan.
Menurut Kamaruddin, pada 21 Juni dan 7 Juli sebelum insiden penembakan, Brigadir J mendapatkan ancaman.
"Yang mengancam bukan Bharada E, yang mengancam skuad lama. Kok, tiba-tiba yang mengancam Bharada E," klaim Kamaruddin saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (6/8).
Perihal skuad lama, Kamaruddin menyebut sudah menyerahkan bukti kepada penyidik.
Bukti tersebut, disebut dia, ada di dalam ponsel kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
"(Soal skuad lama, red) Itu sudah kami berikan buktinya, barbuknya ada di handphone kekasih dan sudah dituangkan dalam keterangan saksi BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak masih meragu Bharada disebut sosok yang menembak almarhum Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo
- Perkembangan Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi
- Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Kamaruddin Jadi Tersangka, LQ Indonesia: Polri Mencoreng Citra Penegak Hukum
- Kamaruddin Simanjuntak tak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Beri Penjelasan Begini
- Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi