Masih Saja Percaya dengan Hal Beginian, Rp 18 Miliar Ludes
Rabu, 23 September 2020 – 17:54 WIB
Saat ini AH dan temannya SS sudah mendekam di ruang tahanan Polresta Batu untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 378, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.(ant/jpnn)
Polisi mengungkap kejahatan yang berlangsung bertahun-tahun di Kota Batu, korban menuruti saja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Khofifah Dinanti untuk Lanjut Pimpin Jatim 2 Periode, Masyarakat Sudah Rasakan Banyak Manfaat
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi