Masih Sakit, Dendy Prasetya Penuhi Panggilan KPK

Masih Sakit, Dendy Prasetya Penuhi Panggilan KPK
Masih Sakit, Dendy Prasetya Penuhi Panggilan KPK
Dendy dan ayahnya Zulkarnaen Djabar diduga menerima fee sekitar Rp10 miliar dari kedua proyek tersebut. KPK menetapkan keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(fat/jpnn)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengarahan anggaran proyek Alquran dan laboratorium


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News