Masih Sakit, Dendy Prasetya Penuhi Panggilan KPK
Kamis, 27 September 2012 – 11:20 WIB
Dendy dan ayahnya Zulkarnaen Djabar diduga menerima fee sekitar Rp10 miliar dari kedua proyek tersebut. KPK menetapkan keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(fat/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengarahan anggaran proyek Alquran dan laboratorium
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Wisatawan Hilang Diterjang Ombak Besar di Pantai Anyer
- Ikatan Pemuda Betawi Soroti Seleksi Dewan Kota Jakpus
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Polisi Antisipasi Peredaran Narkoba pada Malam Pergantian Tahun di Batam
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira