Masih Sekolah, Pelaku Begal Motor Tak Ditahan
"Begitu mendapatkan informasi, kami segera melakukan pelacakan,'' terangnya.
Menurut Hanif, kedua tersangka sejatinya belum lama berkenalan. RS yang masih remaja tersebut termakan bujuk rayu Vega hingga bersedia diajak membegal.
Saat kejadian, korban dalam perjalanan pulang dari nongkrong dengan mengendarai motor seorang diri.
"RS sebenarnya hanya ikut-ikutan. Karena masih remaja, jadi mudah dipengaruhi,'' jelas Hanif.
Meski terbukti bersalah, RS tidak ditahan di sel yang sama dengan Vega, tetapi dalam pembinaan orang tuanya.
Terlebih, orang tua RS sudah menjamin korban agar bisa melanjutkan sekolah.
Anak-anak yang terlibat kasus hukum memang dapat diproses diversi di bawah kendali penindakan unit pelayanan perempuan dan anak (PPA).
Vega disangkakan pasal 385 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (bel/fin/c25/ami/jpnn)
Tindakan pembegalan terus membayangi pemudik. Terlebih bagi mereka yang menggunakan sepeda motor seorang diri.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan