Masih Sempat Baca Esai Sebelum Budayawan Ini Tutup Usia
jpnn.com - MAKASSAR - Sebelum mengembuskan napas terakhir, menjelang dini hari, Minggu (26/10) Asdar Muis RMS, masih sempat tampil di Benteng Rotterdam dalam event Sastra Kepulauan.
Sebelum tampil lewat jam 23.00, Asdar telah berada di Benteng Rotterdam yang juga dikenal sebagai Benteng Pannyua itu, sejak pukul 18.30. Ia mengambil posisi duduk tepat di depan panggung. Dengan sabar ia menunggu dimulainya acara.
Waktu pun tiba. Ia lalu tampil menjelang jam 00.00 atau jelang pergantian Hari Minggu ke Senin. Ia membaca esai tentang Pulau Kodingareng dan permasalahan masyarakat di sana. Penampilannya usai sekitar 15 menit sebelum jam 00.00. Setelah Asdar, dilanjutkan pembacaan puisi oleh Luna.
Tiba-tiba perasaannya tidak enak, ia linglung. Lalu rekan-rekan sesama seniman bersepakat membawanya ke rumah sakit. Saat itu, Asdar sempat dipijat-pijat oleh rekan-rekannya, namun perasaannya semakin tak enak.
“Sampai di Rumah Sakit Pelamonia, dia tak ingin dipapah, masih jalan kaki sendiri ke UGD,” kenang Yusdhistira, rekan seniman Asdar yang menemaninya pada detik-detik terakhir jelang menghembuskan napas terakhir.
Saat hendak diinfus, petugas medis kesulitan mendapatkan nadi Asdar. Ia memang disarankan untuk diinfus.
“Nadinya sempat sulit ditemukan,” katanya.
Namun saat anak lelaki Asdar, Aso, datang, ia lantas memeluknya erat. Kondisi Asdar kian menurun. Aso lalu meminta agar dipasang alat pacu jantung untuk ayahnya.
MAKASSAR - Sebelum mengembuskan napas terakhir, menjelang dini hari, Minggu (26/10) Asdar Muis RMS, masih sempat tampil di Benteng Rotterdam
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati