Masih SMA, tapi Jadi Honorer di UPTD
Temukan Kejanggalan CPNS Kategori 2, Dewan Melempem
jpnn.com - PONOROGO - Melihat kejanggalan penerimaan CPNS honorer jalur K-2 yang di depan mata, Komisi A DPRD Ponorogo hanya bisa pasrah. Para wakil rakyat itu menyatakan tidak bisa berbuat apa-apa setelah melangsungkan rapat dengar pendapat dengan kepala BKD dan kepala dinas pendidikan (dindik). Hasil itu sebenarnya sudah bisa ditebak karena hearing dilakukan secara tertutup. Jurnalis pun dilarang meliput.
Hearing itu membahas kasus honorer berinisial OP yang dinyatakan lolos tes CPNS. Meski menemukan kejanggalan terkait dengan jam kerja saat bertugas di UPTD Pendidikan Sukorejo, dewan diam saja. “Ya, janggal. Masak kelas II SMA sudah mendapat tugas membantu administrasi UPTD. Itu berarti yang bersangkutan bolos selama bersekolah dulu,” ujar Sekretaris Komisi A Nur Hamid setelah hearing.
Jam belajar di sekolah OP pagi hingga siang. Sedangkan jam kerja UPTD mula pagi hingga sore. Karena itu, janggal jika OP diperbantukan sebagai tenaga administrasi dengan tetap aktif bersekolah. “Sesuai surat tugasnya memang membantu administrasi. Tapi, dia harus sekolah,” katanya.
Meski demikian, komisi A tidak berkutik. Pasalnya, badan kepegawaian daerah (BKD) menyatakan bahwa berkas administrasi OP tidak menyalahi aturan meski surat tugasnya diberikan pada 2005 atau saat OP kelas II SMA.
“Ya, logikanya kurang tepat. Tapi, sesuai edaran dari pemerintah pusat, administrasi milik OP sudah terpenuhi. Sedangkan surat tugas, tanyakan kepada rumput yang bergoyang. Kersaning Allah, kok ya saat itu kepala UPTD-nya bapaknya OP,” katanya pasrah.
Dia mengatakan, aturan penerimaan CPNS K-2 cukup longgar. Bahkan, Hamid kaget saat mendengar pernyataan Kepala BKD Syaifurrahman soal honorer yang bisa masuk database. “Kata Pak Syaifur, kalau disuruh buat kopi dan setelah itu pulang sekolah bisa diterbitkan surat tugas sebagai honorer, ini terjadi karena longgarnya aturan K-2,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya belum berencana menelusuri aturan penerimaan K-2 ke pemerintah pusat. Hanya, para wakil rakyat tersebut memilih menunggu langkah yang dijanjikan BKD untuk melampirkan pernyataan tambahan dalam berkas milik OP yang akan dikirim ke pusat. “Pak Syaifur berjanji bakal melampirkan keterangan yang menyatakan, saat menjadi honorer, OP berstatus siswa SMA,” terangnya.
Secara pribadi, Hamid belum puas dengan hasil hearing itu. Namun, pihaknya belum bisa bertindak dan memilih melaporkan hasil hearing ke pimpinan dewan. Dia berharap, pimpinan DPRD segera memberikan instruksi untuk menyikapi hasil hearing tersebut. “Ya, kita laporkan dulu ke pimpinan seperti apa,” ujarnya.
PONOROGO - Melihat kejanggalan penerimaan CPNS honorer jalur K-2 yang di depan mata, Komisi A DPRD Ponorogo hanya bisa pasrah. Para wakil rakyat
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal