Masih Temukan Bus Tak Layak Jalan
Rabu, 12 Desember 2018 – 14:02 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya semakin mengintensifkan pemeriksaan transportasi umum menjelang datangnya musim liburan natal dan tahun baru. Misalnya, uji kelaikan kendaraan (ramp check) dan uji emisi. Pemeriksaan diintensifkan di Terminal Purabaya.
Pada uji emisi, setiap bus dipasangi alat pengukur di bagian knalpotnya. Alat itu digunakan untuk melihat kondisi asap gas buang bus. Sebab, polusi atau tidaknya bus berpengaruh pada kelaikan bus di jalan. ''Kendaraan yang polusinya sangat mengganggu arus lalu lintas menyalahi Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup (LH) No 5 Tahun 2006,'' ujar Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru.
Dia menambahkan, ambang batas emisi gas buang pada kendaraan maksimal 70 persen. Untuk kendaraan yang didapati melebihi ambang batas, petugas akan memperingatkan sopir dan pemilik bus. ''Akan kami beri kesempatan untuk memperbaiki. Uji selanjutnya harus di bawah ambang batas,'' tambahnya.
Sementara itu, pada ramp check, pemeriksaan kendaraan lebih detail ketimbang pada uji emisi. Pemeriksaan meliputi administrasi, teknis, dan penunjang. Unsur administrasi meliputi SIM umum, STNK, surat tanda uji kelayakan (STUK), dan kartu pengawasan. Lalu, untuk unsur penunjang, yang akan diperiksa adalah pengukur kecepatan (speedometer), sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan dan penghapus kaca depan (wiper), kaca spion, serta klakson.
Jika ditemukan pelanggaran administrasi dan teknis, sanksi berupa tilang dan dilarang beroperasi sudah menanti para pelanggar. Jika ditemukan pelanggaran pada unsur penunjang, akan diberi catatan untuk segera melengkapi dan memenuhi persyaratan yang kurang. Setelah itu baru boleh beroperasi kembali.
Baca Juga:
Bagi kendaraan yang lulus dan laik jalan, petugas akan menempelkan stiker di kaca bagian depan. Tujuannya, menambah kepercayaan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. Dengan begitu, kendaraan itu dinyatakan aman dan laik jalan. (din/c15/eko)
Jika ditemukan pelanggaran administrasi dan teknis, sanksi berupa tilang dan dilarang beroperasi sudah menanti para pelanggar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bus Antarkota Membawa Pemudik Terbakar di Balikpapan, Kombes Sonny: Diduga Akibat Korsleting
- Trans-Jateng Tambah Armada Sampai 2023, Catat Rutenya
- Masa Berlaku Armada Bus Bakal Diperpanjang dan Harus Dipasang GPS
- 12 Bus di Terminal Bekasi Dinyatakan tak Layak Beroperasi
- Jelang Mudik Lebaran, Puluhan Bus Tidak Layak Jalan
- Jelang Mudik, Sopir Bus Harus Tes Urine