Masih Temukan Bus Tak Layak Jalan

Masih Temukan Bus Tak Layak Jalan
Dishub saat melakukan pemeriksaan kelayakan bus. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya semakin mengintensifkan pemeriksaan transportasi umum menjelang datangnya musim liburan natal dan tahun baru. Misalnya, uji kelaikan kendaraan (ramp check) dan uji emisi. Pemeriksaan diintensifkan di Terminal Purabaya.

Puluhan petugas dikerahkan dalam kegiatan itu. Mereka dipecah menjadi dua bagian. Uji emisi dilangsungkan di terminal kedatangan. Ramp check dikhususkan untuk bus-bus yang akan berangkat ke berbagai kota tujuan.

Pada uji emisi, setiap bus dipasangi alat pengukur di bagian knalpotnya. Alat itu digunakan untuk melihat kondisi asap gas buang bus. Sebab, polusi atau tidaknya bus berpengaruh pada kelaikan bus di jalan. ''Kendaraan yang polusinya sangat mengganggu arus lalu lintas menyalahi Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup (LH) No 5 Tahun 2006,'' ujar Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru.

Dia menambahkan, ambang batas emisi gas buang pada kendaraan maksimal 70 persen. Untuk kendaraan yang didapati melebihi ambang batas, petugas akan memperingatkan sopir dan pemilik bus. ''Akan kami beri kesempatan untuk memperbaiki. Uji selanjutnya harus di bawah ambang batas,'' tambahnya.

Sementara itu, pada ramp check, pemeriksaan kendaraan lebih detail ketimbang pada uji emisi. Pemeriksaan meliputi administrasi, teknis, dan penunjang. Unsur administrasi meliputi SIM umum, STNK, surat tanda uji kelayakan (STUK), dan kartu pengawasan. Lalu, untuk unsur penunjang, yang akan diperiksa adalah pengukur kecepatan (speedometer), sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan dan penghapus kaca depan (wiper), kaca spion, serta klakson.

Jika ditemukan pelanggaran administrasi dan teknis, sanksi berupa tilang dan dilarang beroperasi sudah menanti para pelanggar. Jika ditemukan pelanggaran pada unsur penunjang, akan diberi catatan untuk segera melengkapi dan memenuhi persyaratan yang kurang. Setelah itu baru boleh beroperasi kembali.

Tundjung menambahkan, pemeriksaan serupa rutin dilakukan dishub. Namun, pada momen-momen tertentu seperti masa angkutan Lebaran dan nataru, petugas akan semakin intens mengadakan pemeriksaan serupa. ''Mulai hari ini (kemarin, Red) hingga selama penetapan masa angkutan nataru berakhir, kami akan intens memeriksa kendaraan umum,'' jelas mantan Kabid angkutan dishub tersebut. Bukan hanya di Terminal Purabaya, melainkan juga di Terminal Osowilangun, dan terminal dalam kota.

Bagi kendaraan yang lulus dan laik jalan, petugas akan menempelkan stiker di kaca bagian depan. Tujuannya, menambah kepercayaan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. Dengan begitu, kendaraan itu dinyatakan aman dan laik jalan. (din/c15/eko) 

Jika ditemukan pelanggaran administrasi dan teknis, sanksi berupa tilang dan dilarang beroperasi sudah menanti para pelanggar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News