Masih Terkepung Debu Batu Bara, Warga Marunda Desak Anies Bekukan Izin PT KCN

Berdasarkan uraian di atas, F-MRM mendesak Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk:
1. Memenuhi hak atas informasi, partisipasi dan keadilan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memberikan Dokumen Lingkungan Hidup PT. KCN kepada warga Rusunawa Marunda
2. Melakukan pengawasan atas tidak dijalankannya sanksi administratif oleh PT.KCN
3. Menjatuhkan sanksi administratif berupa:
a. Paksaan pemerintah berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan dalam keadaan semula
b. Menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat disertai dengan denda administratif kepada PT. KCN karena sanksi administratif yang dijatuhkan tidak efektif dan mengurangi pencemaran lingkungan yang ada
c. Melakukan pembekuan perizinan berusaha terhadap PT. KCN karena tidak dilaksanakannya paksaan pemerintah.
4. Transparan dalam proses pengaduan dan penjatuhan sanksi administratif. (mcr4/jpnn)
Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membekukan izin usaha PT KCN
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies