Masih Terkepung Debu Batu Bara, Warga Marunda Desak Anies Bekukan Izin PT KCN
Berdasarkan uraian di atas, F-MRM mendesak Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk:
1. Memenuhi hak atas informasi, partisipasi dan keadilan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memberikan Dokumen Lingkungan Hidup PT. KCN kepada warga Rusunawa Marunda
2. Melakukan pengawasan atas tidak dijalankannya sanksi administratif oleh PT.KCN
3. Menjatuhkan sanksi administratif berupa:
a. Paksaan pemerintah berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan dalam keadaan semula
b. Menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat disertai dengan denda administratif kepada PT. KCN karena sanksi administratif yang dijatuhkan tidak efektif dan mengurangi pencemaran lingkungan yang ada
c. Melakukan pembekuan perizinan berusaha terhadap PT. KCN karena tidak dilaksanakannya paksaan pemerintah.
4. Transparan dalam proses pengaduan dan penjatuhan sanksi administratif. (mcr4/jpnn)
Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membekukan izin usaha PT KCN
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum