Masih Tolak RUU PKS? Silakan Baca Data Komnas Perempuan soal Kekerasan Seksual
Lebih lanjut Maria menilai aturan perundang-undangan yang ada belum memberikan perlindungan yang cukup bagi perempuan dari kekerasan seksual.
Bahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur ketentuan soal bentuk-bentuk kekerasan seksual yang semakin berkembang dan beragam. "KUHP tidak memberikan kepastian hukum yang menyeluruh buat korban," tandas Maria.
Sebelumnya RUU PKS telah menjadi polemik di masyarakat. Pihak yang pro mendoronb RUU hasil inisiatif DPR itu segera disahkan.
Adapun pihak yang menolak menganggap isi RUU itu mendukung perzinaan, perilaku LGBT dan aborsi. Kini, RUU itu justru dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.(fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyuarakan pentingnya RUU PKS segera disahkan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ini Motif Pria di Sukabumi Siram Air Keras kepada Istri, Sontoloyo
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Puluhan Ribu Kader Hadiri Fun Run dan Walk, Kampanyekan Indonesia Tanpa KDRT
- Cawagub Papua Yeremias Bisai Dipolisikan Istrinya Atas Dugaan KDRT dan Asusila
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya