Masih Wako, Tak Ikut Pelantikan DPRD

Masih Wako, Tak Ikut Pelantikan DPRD
Masih Wako, Tak Ikut Pelantikan DPRD
MEDAN -- Dijadwalkan Senin (14/9) ini, 100 anggota DPRD Sumatera Utara hasil pemilu 2009, dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumut di ruang paripurna gedung dewan setempat. Hanya saja, ada dua anggota dewan yang belum dilantik. Salah satunya adalah Ketua DPD Golkar Sumut, Ali Umri. Dia belum bisa ikut dilantik lantaran hingga Minggu (13/9) siang, belum juga menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Walikota Binjai. Satu lagi yang belum bisa ikut pelantikan adalah Tahan Manahan Panggabean karena politisi Partai Demokrat itu masih dalam proses penahanan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, Irham Buana Nasution hampir memastikan kedua orang tersebut tidak ikut dalam pelantikan. Khusus Ali Umri yang masih rangkap jabatan, masih ada kemungkinan untuk dilantik hari ini. Syaratnya, jika sesaat sebelum pelantikan Umri membawa surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Walikota Binjai secara tertulis.

"Namun jika Pak Ali Umri memilih untuk menunda pelantikannya, maka tidak ada persoalan. Hanya saja Golkar akan kehilangan satu kursi untuk sementara. Tahan Manahan karena masih jalani proses hukum, dipastikan tidak ikut dilantik," ujar Irham Nasution. Sedangkan dua caleg lainnya yang sebelumnya masih rangkap jabatan yaitu Maratua Siregar dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Oloan Simbolon dari Partai Persatuan Daerah (PPD) sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Jadi dapat dilantik bersamaan.

Disebutkannya, bahwa SK Mendagri untuk pelantikan 100 caleg DPRD Sumut telah dikeluarkan. Jadi yang menghalangi caleg terpilih untuk dilantik hanya jika berhalangan tetap seperti ditahan atau masih rangkap jabatan. Bagi yang berhalangan, maka pelantikannya dapat menyusul kemudian hari. Namun jika diganti, maka harus melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

MEDAN -- Dijadwalkan Senin (14/9) ini, 100 anggota DPRD Sumatera Utara hasil pemilu 2009, dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumut di ruang paripurna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News