Masih Yakin Revisi UU ASN Segera Usai? Coba Simak Pesimisme Pentolan Honorer K2 Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pentolan honorer K2 dari Provinsi Maluku Utara (Malut) Said Amir menilai cepat atau lambatnya revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat tergantung pada sikap pemerintah.
Menurut dia, segetol apa pun usaha DPR RI merevisi UU ASN bakal jalan di tempat jika pemerintah tak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Revisi UU ASN itu menjadi merupakan pintu masuk bagi honorer K2 usia 35 tahun ke atas bisa diangkat PNS. "Jika pemerintah belum siapkan DIM, kisah revisi UU ASN akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Said kepada jpnn.com, Senin (1/6).
Untuk mengesahkan revisi UU ASN, kata Said, DPR harus mendesak pemerintah segera menyerahkan DIM. Menurut dia, revisi UU ASN sejak 2017 tidak kunjung tuntas lantaran pemerintah enggan menyerahkan DIM.
Tenaga honorer K2 di Provinsi Maluku Utara (Malut) Said Amir. Foto: arsip pribadi for jpnn.com
Memang DPR telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) Tujuannya adalah meminta Jokowi menerbitkan surat presiden (surpres).
Namun, Said mengaku tak begitu gembira dengan langkah DPR itu. Dia tak begitu yakin bahwa pemerintah dan DPR bisa segera menyelesaikan pembahasan revisi UU ASN.
"Surpres revisi UU ASN sudah mau yang kedua kali ditetapkan presiden. Kalau pemerintah masih juga enggak datang dan menyiapkan DIM-nya, percuma saja, bahkan cuma menghabiskan anggaran DPR saja," ucapnya.
Segetol apa pun usaha DPR RI merevisi UU ASN bakal jalan di tempat jika pemerintah tak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot