Masinis Dijerat dengan Ancaman Berlapis
Senin, 04 Oktober 2010 – 06:06 WIB
PEMALANG - Kepolisian Resort Pemalang pada Minggu (3/10) dini hari menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, Muhamad Halik Rusdianto, sebagai tersangka dalam insiden kereta api di Stasiun Petarukan, Pemalang. Hal itu diungkapkan salah seorang penasehat hukum Halik Rusdianto, Tugiman SH.
Menurut Tugiman, masinis yang diduga mengantuk itu melanggar pasal berlapis. Di antaranya pasal 359, 360 361 KUHP dan pasal 206 Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Masing-masing ancaman hukumannya mencapai lima tahun, dan dipecat dari statusnya sebagai pegawai.
Baca Juga:
Tugiman menegaskam, Halik Rusdianto dinilai lalai dalam kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa 35 penumpang. "Berdasarkan kesaksian saat pemeriksaan, Halik sudah berusaha mengerem. Tapi karena ngantuk, Halik pun kaget. Maka terjadilah kecelakaan itu," paparnya.
Mestinya, lanjut dia lagi, operator stasiun langsung memindahkan segel atau jalur kereta setelah KA Senja Utama itu masuk. Menurutnya, hal itu nantinya akan dijadikan sebagai landasan saat di pengadilan. "Sangat disayangkan, seharusnya operator langsung memindahkan ke jalur satu," imbuh dia.
PEMALANG - Kepolisian Resort Pemalang pada Minggu (3/10) dini hari menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, Muhamad Halik Rusdianto, sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban