Masinis Lalai Terancam Satu Tahun Penjara
Jumat, 05 Juni 2009 – 21:39 WIB
JAKARTA - Supriyanto, masinis yang menyebabkan tabrakan kerata api di lintasan stasiun Tebet-Manggarai, terancam pidana kurungan 1 (satu) tahun penjara. Dia diduga melanggar pasal 206 Undang-Undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, karena mengoperasikan sarana dengan tidak mematuhi Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), serta sinyal atau tanda.
Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko, mengatakan bahwa hingga saat ini, faktor kelalaian manusia masih mendominasi kecelakaan kereta api di Indonesia. Sepanjang tahun 2008 saja, katanya pula, sebanyak 33 persen kecelakaan disebabkan oleh SDM operator.
Baca Juga:
"Kecelakaan yang diakibatkan prasarana seperti anjlok atau rel patah, relatif mengalami penurunan. Itu karena selama ini upaya perbaikan terus dilakukan (oleh) Departemen Perhubungan," tuturnya.
Tabrakan antara KA 265 Depok Ekspress dengan KA 523 KRL Ekonomi Bogor-Jakarta itu sendiri, terjadi di perlintasan antara Stasiun KA Tebet-Manggarai, tepatnya di Km 11+200, Jumat (5/6), pada pukul 07.45 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, namun empat orang sempat mengalami luka ringan. Mereka terdiri dari dua penumpang, yaitu Amanah (80 tahun) dan Soleh (75 tahun), serta dua pegawai kontrak PT KA, Wawan (23 tahun) dan Purwanto. (lev/JPNN)
JAKARTA - Supriyanto, masinis yang menyebabkan tabrakan kerata api di lintasan stasiun Tebet-Manggarai, terancam pidana kurungan 1 (satu) tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri