Masinton Bareng OJK Mengedukasi Warga tentang Cara Memanfaatkan Uang Pinjol
Rabu, 25 Oktober 2023 – 16:10 WIB

Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu bersama pejabat OJK saat penyuluhan di Jakarta Selatan, Selasa (24/10.2023). Foto: supplied
"Kalau untuk yang konsumtif, sekali kita meminjam, maka kita akan terjebak, akan ditawari terus dan bisa terjadi kondisi-kondisi yang tidak diinginkan kalau kita sudah begitu," ujarnya.
Ferddy juga mengingatkan masyarakat supaya berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjol dengan mengecek legalitas perusahaannya.
Untuk pengecekan pinjol yang legal, masyarakat bisa menghubungi OJK melalui nomor WhatsApp resmi: 081157157157.
Cukup dengan menuliskan nama perusahaan pemberi pinjaman online melalui nomor tersebut, maka OJK akan menginformasikan legalitasnya.
"Dalam hitungan detik nanti akan langsung direspons dan bisa diketahui pinjol terkait legal atau ilegal," ujar Ferddy.(fat/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu bareng OJK mengedukasi masyarakat, terutama mak-mak cara memanfaatkan uang yang diperoleh dari pinjol.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK