Masinton Berharap Pemeriksaan 9 Hakim Konstitusi Digelar Secara Terbuka
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menginginkan pemeriksaan sembilan hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 digelar secara terbuka. “Kalau saya mendukung itu dibuka saja pemeriksaannya,” kata Masinton di Jakarta, Minggu (29/10).
Masinton meyakini bahwa siapa pun yang melanggar etika dan norma-norma yang telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan tidak boleh dibiarkan.
Atas dasar prinsip-prinsip hukum dan keadilan, tindakan melanggar aturan tersebut harus ditangani secara tegas dan adil, demi menjaga integritas dan stabilitas sistem hukum dan pemerintahan.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan orang hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup perihal pengusutan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Itu tertutup karena sidang ini pada dasarnya tertutup,” kata Jimly ditemui seusai rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (26/10).
Jimly mengatakan pihaknya sedang menyusun mekanisme pemeriksaan hakim konstitusi.
Senin (30/10), kata dia, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi untuk menyampaikan mekanisme pemeriksaan tersebut.
“Jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya,” papar Jimly.
Masinton Pasaribu menginginkan pemeriksaan sembilan hakim konstitusi digelar secara terbuka.
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans