Masinton: Data ICW Ibarat Lihat Monas Pakai Sedotan Kecil

Masinton: Data ICW Ibarat Lihat Monas Pakai Sedotan Kecil
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu merespons penilaian ICW atas temuan sementara pansus yang disampaikan Minggu (27/8).

Menurut Masinton, ICW sejak awal selalu tendensius dengan DPR terkait terbentuknya pansus sebagai instrumen lembaga tinggi negara yang melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap kinerja KPK yang sudah berusia 15 tahun.

Faktanya, kata Masinton, ICW menggugat keabsahan hak konstitusional DPR ke Mahkamah Konstitusi. ICW juga menggalang dukungan penolakan Hak Angket, yang ternyata pendukungnya sangat minim.

"Terhitung aksi-aksi ICW di depan gedung KPK maupun depan gedung DPR cuma diikuti belasan orang," kata Masinton, Senin (28/8).

Selain itu, kata Masinton, penolakan melalui penggalangan media sosial dengan operasi buzzer yang memperbanyak akun-akun anonim juga gagal menggalang dukungan penolakan hak angket lewat Twitter dan Facebook.

Kedua, segala tudingan tendensius ICW terhadap Pansus Angket KPK sejak terbentuk hingga sekarang tidak satu pun yang terbukti. Contohnya ICW menuduh Pansus Angket KPK akan mengintervensi proses penanganan kasus e-KTP yang sedang ditangani KPK. "Faktanya, hingga saat ini Pansus Angket tidak pernah mencampuri perkara yang ditangani oleh KPK," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Ketiga, kata dia, ICW menuding kunjungan Pansus Angket KPK DPR ke Lapas Sukamiskin sebagai mencari-cari kesalahan KPK. Faktanya, kedatangan Pansus Angket adalah untuk mendengar pengalaman orang-orang yang pernah menjalani proses pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK yang sudah memperoleh putusan vonis hakim Pengadilan Tipikor. "Pansus Angket tidak pernah mencampuri putusan dan vonis perkaranya," ujar Masinton.

Keempat, ICW tidak mengerti dan tak bisa membedakan antara saksi dan masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket DPR. Saksi yang memberikan keterangan di Pansus Angket adalah yang terlebih dahulu diambil sumpah oleh rohaniawan, contohnya Yulianis dan Niko Panji.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu merespons penilaian ICW atas temuan sementara pansus yang disampaikan Minggu (27/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News