Masinton Desak KPK Segera Periksa RJ Lino dan Rini Soemarno

Masinton Desak KPK Segera Periksa RJ Lino dan Rini Soemarno
Masinton Pasaribu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunda pemanggilan dan pemeriksaan Dirut Pelindo II RJ Lino dan Menteri BUMN Rino Soemarno terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkannya ke KPK.

Desakan disampaikan politikus PDI Perjuangan itu karena dia yakin informasi yang didapatkan dari masyarakat perihal adanya nota dinas Pelindo II untuk pengadaan perabotan rumah dinas Menteri BUMN yang sudah disampaikan ke KPK pada tanggal 22 September 2015, pantas ditindaklanjuti.

"Saya mendesak agar KPK segera memanggil dan memeriksa RJ Lino dan Rini Sumarno. Pemberian Dirut Pelindo II kepada Menteri BUMN sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum tentang gratifikasi dan suap yang diatur dalam pasal 5 junto pasal 12 UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Masinton di Jakarta, Minggu (4/10).

Menurut Masinton, memang ada pengecualian dalam UU No. 20 Tahun 2001 bahwa keduanya bisa lepas dari sangkaan gratifikasi apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Tenggat waktu penyelenggara negara yang menerima barang wajib melaporkan ke KPK maksimal 30 hari. Kalau tidak maka tetap diancam pidana suap.

"Pemberian barang perabotan untuk rumah dinas Menteri BUMN dari Dirut Pelindo II sejak bulan Maret 2015, faktanya hingga sekarang sudah berbulan-bulan tidak pernah dilaporkan ke KPK," jelasnya.

Lagipula, kata Masinton, pejabat Kementerian BUMN sudah mengakui adanya pengiriman barang dari Pelindo II ke rumah dinas Menteri BUMN, bahkan diakui pula adanya pengiriman barang lukisan dan sofa dari Betty RJ Lino yang merupakan istri dari Dirut Pelindo II.  

Dalam nota dinas Pelindo II sangat terang tertulis barang perabotan ditujukan untuk rumah dinas Menteri BUMN. Jelas bahwa yang ditujukan adalah Menteri BUMN bukan Kementerian BUMN.

"Berarti barang perabotan yang diberikan walaupun itu ke rumah dinas Menteri BUMN, yang berarti subyek hukumnya adalah orang, yakni Menteri BUMN. Bukan lembaga karena tidak ditujukan untuk Kementerian BUMN," tegasnya.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunda pemanggilan dan pemeriksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News