Pansus KPK

Masinton Geram, Sebut Ketua KPK Menginjak-injak Demokrasi

Masinton Geram, Sebut Ketua KPK Menginjak-injak Demokrasi
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu, Jumat (11/8/2017). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan mengenakan pasal menghalangi penyidikan kepada anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK. Sebab, KPK merasa Pansus cenderung menghalangi upaya penyidikan yang tengah dilakukan komisi antikorupsi.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu geram mendengar pernyataan tersebut. Dia menilai yang disampaikan Agus tidak bisa dilihat sekadar pernyataan ancaman biasa.

Menurut dia, yang disampaikan Agus Raharjo adalah ungkapan yang dilatar belakangi niat merusak sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi kenegaraan bangsa.

"Ini menginjak-injak demokrasi dan hukum," tegas Masinton, Jumat (1/9).

Dia menjelaskan, hak angket adalah pengawasan tertinggi DPR dan bersifat lex spesialis yakni berupa penyelidikan yang dimandatkan pasal 20A UUD 1945. Serta diatur dalam pasal 79 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Dalam pelaksanaan tugas pansus melakukan penyelidikan atas tata kelola kelembagaan, manajemen SDM, proses peradilan pidana (criminal justice system) dan tata kelola anggaran KPK.

Sejak awal dibentuk, kata dia, pansus memisahkan secara jelas dan tegas objek tugas penyelidikan yakni terhadap kelembagaan KPK.

"(Pansus) tidak mencampuri ranah perkara kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK seperti kasus e-KTP dan lain-lain," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News