Masinton: Hak Angket Pj Gubernur Jabar Sengaja Digoreng

Masinton: Hak Angket Pj Gubernur Jabar Sengaja Digoreng
Masinton Pasaribu. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat sengaja digoreng menjadi isu politis, hingga munculnya wacana menggulirkan Hak Angket DPR.

"Wacana Hak Angket tersebut hanya goreng-gorengan isu karena secara substansi tidak ada pelanggaran perundang-undangan,” ucap Masinton kepada JPNN, Rabu (20/6).

Dia menjelaskan bahwa dasar hukum sebagai acuan untuk TNI dan Polri menduduki jabatan di luar institusi TNI dan Polri mengacu pada pasal 20 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Masinton juga menegaskan bahwa pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat sudah sesuai perundang-undangan, seperti UU Nomor 10/2016, UU ASN dan UU Kepolisian. Sehingga dia menilai aneh dan tidak logis kalau ada pihak yang ingin mengusulkan hak angket.

Dia menerangkan bahwa penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, disebutkan bahwa pengisian jabatan di luar kepolisian tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

"Penugasan Komjen Pol M Iriawan berdasarkan usulan Mendagri bukan kapolri. Pertanyaannya adalah apa dasar argumentasi pengusul untuk mengusulkan Hak Angket terhadap Mendagri, karena tidak ada UU yang dilanggar," tutur Masinton.(fat/jpnn)


Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar sengaja digoreng menjadi isu politis.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News