Masinton: Kalau Cuma Soal Mobil Crane, Cukup Urusan Polsek saja
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Pansus Angket Pelindo II DPR, Masinton Pasaribu menegaskan, pansus yang sedang berjalan saat ini dibentuk bukan untuk mengurus masalah mobil crane.
"Pansus ini dibentuk bukan untuk mengurus mobil crane di PT Pelindo II. Kalau hanya itu, cukup Polsek saja yang menyidik," kata Masinton, di pressroom DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (29/10).
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, Pansus Pelindo II ini dibentuk DPR untuk mengawasi tata kelola BUMN secara keseluruhan. "PT Pelindo II hanya pintu masuk untuk menyelidiki semua BUMN terkait pengadaan barang dan jasa, pelanggaran undang-undang, perpanjangan kontrak dan utang," tegasnya,
Setelah lebih dari satu minggu Pansus Pelindo II bekerja lanjutnya, kuat dugaan PT Pelindo II telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. "PT Pelindo II yang semestinya berperan sebagai operator malah bertindak sebagai regulator dengan menggunakan opini Jamdatun," ungkapnya.
Dia mencontohkan, tanpa seizin regulator dalam hal ini pemerintah, pihak PT Pelindo II pada Maret 2015 mendisain kepemilikan saham asing sebesar 51 persen dan negara 49 persen di PT Pelindo II.
Demikian juga halnya dengan membuat utang luar negeri, kata Masinton, PT Pelindo II juga jalan sendirian hingga posisi utang luar PT Pelindo II saat ini mencapai 46 triliun rupiah.
"Makanya berulangkali saya sampaikan, saya tidak benci RJ Lino. Saya benci kebijakannya yang menggadaikan PT Pelindo II lalu membuat opini melalui iklan. Apa yang dia sajikan di iklan misalnya 10 kebaikan, faktanya ada 11 kebohongan. Itu yang saya benci," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Pansus Angket Pelindo II DPR, Masinton Pasaribu menegaskan, pansus yang sedang berjalan saat ini dibentuk bukan untuk mengurus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat